Kesehatanhaji.com – Salah
satu pelayanan kesehatan haji adalah pemberian vaksinasi meningitis
bagi calon jama’ah haji Indonesia. Pemberian vaksinasi ini dilakukan di
Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan
kesehatan haji dan melakukan vaksinasi meningitis.
Mengapa Vaksinasi Meningitis Wajib bagi Seluruh Calon Jama’ah Haji Indonesia?
Penyakit meningitis adalah penyakit radang selaput otak, yang disebabkan oleh kuman Nesseria Meningitidis.
Penyakit ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kematian dan
menyebabkan komplikasi yang ditimbulkan adalah tuli, kejang dan infark
otak yang menimbulkan kecacatan menetap. Penyakit meningitis pernah
menjadi salah satu KLB (Kejadian Luar Biasa) saat pelayanan haji pada
tahun 1998. Penyebaran dengan cepat pun terjadi karena pada saat prosesi
ibadah haji, semua orang akan bercampur sehingga sulit sekali
dikendalikan penularan penyakit terutama penyakit meningitis ini.
Oleh karena itu Arab Saudi
mewajibkan bagi setiap calon jama’ah haji yang akan menunaikan ibadah
haji atau umroh diwajibkan untuk melakukan vaksinasi meningitis, hal ini
untuk menghindari terjadinya penularan penyakit meningitis saat
melakukan ibadah haji atau umroh.
Beberapa tahun lalu banyak
media yang menuliskan vaksinasi meningitis haram karena mengandung babi,
bahkan ada salah satu media non-muslim pembenci Islam memberikan judul
sangat ekstrim “Cara Bab* menolong jama’ah Haji”. Perlu kita ketahui,
bahwa hukum Islam adalah hukum yang sudah sempurna, bahkan ketika sebuah
fitnah menerpa Islam, maka pasti ada jawabannya. Katakanlah bahwa
vaksin tersebut mengandung salah satu bagian dari Bab*, maka dalam Islam
ada yang dinamakan prinsip darurat yang memperbolehkan menggunakan
sesuatu untuk kemaslahatan yang lebih banyak bagi umat.
Sebagai seorang muslim, kita
harus senantiasa memberikan kebaikan dalam berbicara membela agama ini,
bukan malah ikut-ikutan menyudutkan.
Fatwa MUI tentang Vaksin Meningitis yang Halal
Guna menyikapi kegelisahan umat Islam
akibat pemberitaan media yang tidak berimbang dan terkesan berlebihan,
maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) selaku lembaga pemberi sertifikat
halal mengeluarkan fatwa tentang vaksin meningitis ini.
![]() |
fatwa MUI No. 06 Tahun 2010 |
Dalam Fatwa tersebut MUI menegaskan bahwa :
- Vaksin Mencevax ACW135Y adalah vaksin meningitis yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceutical-Belgium.
- Vaksin Menveo Meningococcal adalah vaksin yang mempunyai nama produksi Menveo Meningococcal Group A, C, W135 and Y Conyugate Vaccine yang diproduksi oleh Novartis Vaccine and Diagnostics S.r.i.
- Vaksin Meningococcal adalah vaksin yang mempunyai nama produksi Meningoccocal Vaccine yang diproduksi oleh Zheijiang Tianyuan Bio Pharmaceutical Co. Ltd.
Ketentuan Hukum :
- Vaksin Mencevax ACW135Y hukumnya Haram
- Vaksin Menceo Mengiococcal dan Vaksin Meningococcal hukumnya Halal
- Vaksin yang boleh digunakan hanyalah vaksin meningitis yang halal.
- Ketentuan dalam Fatwa MUI No.5 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa orang yang melaksanakan haji wajib atau umrah wajib boleh menggunakan vaksin meningitis haram karena al-hajah (Kebutuhan mendesar) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sampai saat ini, seluruh calon jama’ah haji dan umroh diwajibkan
melakukan vaksinasi meningitis. Alhamdulillah, kejadian meningitis
diantara jama’ah haji Indonesia sudah tidak ada.