Kesehatanhaji.com
– Mungkin ada beberapa dari kita pernah membaca berita tentang calon
jemaah haji Indonesia batal berangkat haji karena alasan kesehatan.
Keputusan tidak lolos pemeriksaan kesehatan memang membuat banyak calon
jemaah haji akhirnya kecewa tidak bisa berangkat ke tanah suci. Sudah
menabung lama, menunggu antrian berangkat ke tanah suci, tapi akhirnya
tidak bisa berangkat juga karena alasan kesehatan tidak memenuhi
istitha’ah kesehatan haji.
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan No.15 Tahun 2016, pemeriksaan jemaah haji agak diperketat. Hal ini untuk mencegah jangan sampai akhirnya muncul kasus-kasus kesehatan yang seharusnya sudah diantisipasi lewat Peraturan Menteri Kesehatan tersebut di Tanah air namun ditemukan di Tanah Suci selama pelayanan haji. Apabila terdapat kasus seperti itu, maka dapat menjadi catatan bagi pelayanan kesehatan haji pada tahun tersebut.
Pada peraturan tersebut disebutkan tentang beberapa kriteria istitha’ah kesehatan haji. Ada beberapa penyakit yang memang dikategorikan sebagai penyakit yang membuat calon jemaah haji tidak istitha’ah secara mutlak, namun ada juga yang tidak memenuhi istitha’ah sementara.
Pemeriksaan bagi calon jemaah haji Indonesia pun tahap pertama dilakukan ditingkat puskesmas kemudian pemeriksaan kesehatan tahap kedua ditingkat rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pemeriksaan ini berfungsi untuk memastikan calon jemaah haji tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan bimbingan kesehatan sebelum keberangkatan.
Selain penyakit-penyakit yang telah ditetapkan oleh Permenkes no.15 tahun 2016, adapula penyakit-penyakit lain yang tidak boleh berangkat ke tanah suci. Penyakit-penyakit tersebut diantaranya adalah penyakit-penyakit menular yang berbahaya, dan beberapa penyakit yang dilarang untuk melakukan penerbangan. Penyakit tersebut diantaranya adalah pes, Tuberkulosis (TBC) dengan BTA positif, kusta tipe multibasiler, Sindrom Pernapasan Akut Berat (SARS), Avian Influenza, gagal ginjal, penyakit akibat penerbangan, kehamilan dalam umur kehamilan tertentu dan lain sebagainya. Penyakit tersebut dikhawatirkan akan menyebar apabila tidak dilakukan karantina.
Mulai sekarang, ayo kita jaga kesehatan kita agar bisa menunaikan ibadah haji.
Semoga Allah subhanahuwata’ala memberikan kesempatan kepada kita untuk menunaikan ibadah haji. Aamiin
Tapi tidak perlu kecewa, ada beberapa amalan sunnah yang pahalanya setara dengan ibadah haji yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam jelaskan.
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan No.15 Tahun 2016, pemeriksaan jemaah haji agak diperketat. Hal ini untuk mencegah jangan sampai akhirnya muncul kasus-kasus kesehatan yang seharusnya sudah diantisipasi lewat Peraturan Menteri Kesehatan tersebut di Tanah air namun ditemukan di Tanah Suci selama pelayanan haji. Apabila terdapat kasus seperti itu, maka dapat menjadi catatan bagi pelayanan kesehatan haji pada tahun tersebut.
Pada peraturan tersebut disebutkan tentang beberapa kriteria istitha’ah kesehatan haji. Ada beberapa penyakit yang memang dikategorikan sebagai penyakit yang membuat calon jemaah haji tidak istitha’ah secara mutlak, namun ada juga yang tidak memenuhi istitha’ah sementara.
Yang mutlak tidak bisa melakukan ibadah haji telah kami bahas dipembahasan sebelumnya (klik)
Pemeriksaan bagi calon jemaah haji Indonesia pun tahap pertama dilakukan ditingkat puskesmas kemudian pemeriksaan kesehatan tahap kedua ditingkat rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pemeriksaan ini berfungsi untuk memastikan calon jemaah haji tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan bimbingan kesehatan sebelum keberangkatan.
Yang tidak memenuhi bagaimana? Bagi yang tidak memenuhi akan dikategorikan sebagai tidak istitha’ah, baik sementara atau tetap.
Selain penyakit-penyakit yang telah ditetapkan oleh Permenkes no.15 tahun 2016, adapula penyakit-penyakit lain yang tidak boleh berangkat ke tanah suci. Penyakit-penyakit tersebut diantaranya adalah penyakit-penyakit menular yang berbahaya, dan beberapa penyakit yang dilarang untuk melakukan penerbangan. Penyakit tersebut diantaranya adalah pes, Tuberkulosis (TBC) dengan BTA positif, kusta tipe multibasiler, Sindrom Pernapasan Akut Berat (SARS), Avian Influenza, gagal ginjal, penyakit akibat penerbangan, kehamilan dalam umur kehamilan tertentu dan lain sebagainya. Penyakit tersebut dikhawatirkan akan menyebar apabila tidak dilakukan karantina.
Mulai sekarang, ayo kita jaga kesehatan kita agar bisa menunaikan ibadah haji.
Semoga Allah subhanahuwata’ala memberikan kesempatan kepada kita untuk menunaikan ibadah haji. Aamiin
Post a Comment for "Calon Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat Haji karena Alasan Kesehatan"
Mohon Tidak Bertanya seputar informasi jemaah haji dan proses rekrutmen. Karena kami diluar kepanitiaan rekrutmen.